Kelok 23 Kretek-Girijati Mulai Uji Coba Lalu Lintas, Kendaraan Berat Masih Dilarang

Ruas jalan baru Kelok 23 Kretek-Girijati (Lot 17) mulai diujicoba untuk lalu lintas. (Foto: bantulkab.go.id).
BANTUL, Pansela.co - Ruas jalan baru Kelok 23 Kretek-Girijati (Lot 17) mulai diuji coba untuk lalu lintas pada Senin (14/9/2026). Uji coba berlangsung hingga 20 September 2026 dengan jam operasional pukul 06.00–18.00 WIB dan menjadi tahap awal sebelum ruas tersebut dibuka secara penuh untuk masyarakat.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah DIY, Tisara Sita, mengatakan pembangunan ruas Kelok 23 dalam paket Lot 17 telah selesai pada Agustus 2026. Pemerintah kemudian melakukan trial open traffic untuk mengevaluasi kondisi operasional jalan sebelum pembukaan penuh.
"Alhamdulillah Kelok 23 yang dikenal dengan pembangunan jalan baru ini sudah tuntas di Agustus 2026. Hari ini, tanggal 14 September 2026, kita melaksanakan trial open traffic atau uji coba pembukaan lalu lintas dari tanggal 14 sampai 20 September 2026," kata Tisara Sita seperti dikutip dari bantulkab.go.id
Kendaraan Berat Belum Boleh Melintas
Selama masa uji coba, pengelola masih membatasi kendaraan yang dapat menggunakan ruas Kelok 23. Jalan baru tersebut untuk sementara hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Kendaraan berat belum diizinkan melintas karena pekerjaan lanjutan masih berlangsung pada paket Lot 17A. Salah satu pekerjaan utama berupa penurunan grade atau kelandaian jalan sepanjang sekitar 980 meter.
BACA JUGA: Alfamart Bersama Kodomo Gelar Lomba Mewarnai di Kebumen, Diikuti 1.100 Anak PAUD hingga SD
Pekerjaan tersebut diperlukan agar kendaraan berat nantinya dapat bermanuver dengan aman ketika seluruh konstruksi selesai.
“Untuk manuver kendaraan berat masih belum bisa. Sampai dengan paket itu selesai, baru nanti kendaraan berat bisa melintas,” ujar Tisara.
Paket Lot 17A ditargetkan selesai sekitar Agustus 2027 atau membutuhkan waktu pengerjaan sekitar 12 bulan. Selain penurunan grade, proyek tersebut mencakup pembangunan rest area di STA 3+700 dan pelebaran jalan sepanjang sekitar 1,8 kilometer.
Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan
Tisara menjelaskan, keberadaan jalan baru Kelok 23 tidak semata-mata ditujukan untuk memangkas waktu perjalanan. Dari sisi waktu tempuh, perbedaannya dengan jalur lama diperkirakan hanya sekitar empat menit.
Namun, ruas baru tersebut menawarkan peningkatan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya untuk konektivitas Bantul menuju Gunungkidul.
BACA JUGA: Krisis Air Bersih Kebumen Meluas, BPBD Sudah Salurkan 1,5 Juta Liter Air
“Secara waktu tempuh kalau melalui jalan yang lama hanya selisih sedikit, empat menit. Tapi secara keselamatan, aspek keselamatan jalan dan keamanan pengguna jalan itu jauh lebih berkeselamatan di jalan baru ini ke Girijati yang menghubungkan Bantul ke Gunungkidul,” jelasnya.
Ruas Kelok 23 juga menyuguhkan panorama kawasan perbukitan. Pemerintah berharap pembangunan rest area pada paket Lot 17A dapat menambah fasilitas bagi pengguna jalan sekaligus meningkatkan kenyamanan perjalanan.
Pengguna Jalan Diminta Patuhi Rambu
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda DIY AKBP Widya Mustikaningrum mengingatkan masyarakat agar mematuhi seluruh rambu dan ketentuan lalu lintas selama menggunakan ruas Kelok 23.
Menurutnya, jalan tersebut merupakan bagian dari jaringan jalan nasional. Karena itu, pengguna jalan tidak boleh berhenti atau parkir sembarangan maupun berjualan di sepanjang ruas jalan apabila aktivitas tersebut mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh warga masyarakat dan pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas, tertib, dan disiplin dalam berlalu lintas. Sepanjang jalan sudah ada rambu, kami mohon dipatuhi,” kata Widya.
BACA JUGA: Pantai Trisik Dibersihkan, Pemkab Kulon Progo Dorong Pengelolaan Sampah di Destinasi Wisata
Ia juga mengingatkan pengguna jalan agar tidak berhenti di sembarang lokasi untuk menikmati pemandangan. Kondisi jalan yang berada di kawasan perbukitan membutuhkan perhatian ekstra terhadap keselamatan.
Widya menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, Satpol PP, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk menjaga kelancaran lalu lintas.
“Kami tidak akan bisa bekerja sendiri. Kami butuh kerja sama aparat pemerintah, kepolisian, stakeholder lainnya, serta masyarakat dan seluruh pengguna jalan,” ujarnya.
Pengguna Hanya Sampai Rest Area
PPK 1.2 DIY Ridwan Subarkah mengatakan ruas jalan baru Kelok 23 memiliki panjang sekitar lima kilometer. Dalam masa uji coba, kendaraan hanya diarahkan sampai kawasan rest area di sekitar STA 3+700.
Setelah mencapai titik tersebut, pengguna jalan akan diarahkan untuk melakukan putar balik.
“Untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dilarang berhenti, dan patuhi arahan petugas,” pesan Ridwan.
BACA JUGA: Kejari Purworejo Geledah Kantor Perumda Aneka Usaha, Sita Dokumen Dugaan Penyalahgunaan Keuangan
Pembukaan uji coba Kelok 23 ditandai dengan penyalaan sirine oleh Kepala Satker PJN Wilayah DIY Tisara Sita bersama Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda DIY AKBP Widya Mustikaningrum.
Ruas baru ini diharapkan memperkuat konektivitas Bantul dan Gunungkidul sekaligus meningkatkan keselamatan serta kenyamanan perjalanan masyarakat.
Selama masa trial open traffic, pengguna jalan diminta mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu dan arahan petugas, serta tidak menjadikan kecepatan sebagai prioritas ketika melintas. ***