Resmi Berlaku 2026, UMP Jateng Rp2,32 Juta

Gubernur Jateng Ahmad Lutfi menemui para buruh. (Foto: Humas Jateng)
SEMARANG, Pansela.co - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Pengumuman tersebut disampaikan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (24/12/2025).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP dan UMSP 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sementara itu, UMK dan UMSK 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, naik 7,28 persen dibanding UMP 2025 sebesar Rp2.169.349,00. Dengan demikian, kenaikan nominal UMP mencapai Rp158.037,07.
BACA JUGA: Satlantas Polres Kebumen Bagi Takjil Gratis di Tugu Lawet
Pemerintah menetapkan UMP berdasarkan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini kami tetapkan melalui perhitungan yang terukur dan parameter yang jelas,” tegas Ahmad Luthfi.
Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSP 2026 untuk 11 sektor industri, di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, serta produk farmasi. Pemerintah menetapkan besaran UMSP lebih tinggi dari UMP dengan mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.
Penetapan UMK 2026 dilakukan dengan memperhitungkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, serta nilai alfa yang bervariasi di setiap kabupaten/kota. UMK tertinggi ditetapkan di Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pemprov Jateng juga menetapkan UMSK 2026 untuk 33 sektor di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Ahmad Luthfi menegaskan kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional. Karena itu, pemerintah daerah wajib mengacu pada kebijakan pengupahan pemerintah pusat untuk melindungi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Ia menjelaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini agar dunia usaha dapat tumbuh secara berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Ahmad Luthfi, penetapan upah minimum diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, menjaga kondusivitas wilayah, serta mendorong iklim investasi di Jawa Tengah.
“Kesejahteraan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah terus berkembang,” katanya.
Selain kebijakan pengupahan, Pemprov Jateng menyiapkan kebijakan pendukung, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.
“Kami menyiapkan kebijakan pendukung agar kebutuhan hidup buruh lebih terjangkau dan efisien,” tambahnya.
Berikut Daftar Besaran UMP dan UMK se-Jawa Tengah Tahun 2026
- Kabupaten Cilacap 2.773.184,00
- Kabupaten Banyumas 2.474.598,99
- Kabupaten Purbalingga 2.474.721,94
- Kabupaten Banjarnegara 2.327.813,08
- Kabupaten Kebumen 2.400.000,00
- Kabupaten Purworejo 2.401.961,91
- Kabupaten Wonosobo 2.455.038,01
- Kabupaten Magelang 2.607.790,00
- Kabupaten Boyolali 2.537.949,00
- Kabupaten Klaten 2.538.691,00
- Kabupaten Sukoharjo 2.500.000,00
- Kabupaten Wonogiri 2.335.126,00
- Kabupaten Karanganyar 2.592.154,06
- Kabupaten Sragen 2.337.700,00
- Kabupaten Grobogan 2.399.186,00
- Kabupaten Blora 2.345.695,00
- Kabupaten Rembang 2.386.305,00
- Kabupaten Pati 2.485.000,00
- Kabupaten Kudus 2.818.585,00
- Kabupaten Jepara 2.756.501,00
- Kabupaten Demak 3.122.805,00
- Kabupaten Semarang 2.940.088,00
- Kabupaten Temanggung 2.397.000,00
- Kabupaten Kendal 2.992.994,00
- Kabupaten Batang 2.708.520,00
- Kabupaten Pekalongan 2.633.700,00
- Kabupaten Pemalang 2.433.254,00
- Kabupaten Tegal 2.484.162,00
- Kabupaten Brebes 2.400.350,40
- Kota Magelang 2.429.285,00
- Kota Surakarta 2.570.000,00
- Kota Salatiga 2.698.273,24
- Kota Semarang 3.701.709,00
- Kota Pekalongan 2.700.926,00
- Kota Tegal 2.526.510,00
Jawa Tengah (UMP) 2.327.386,07
Buruh Apresiasi Penetapan Alfa 0,90
Sejumlah organisasi buruh di Jawa Tengah mengapresiasi keputusan Gubernur Ahmad Luthfi yang menetapkan nilai alfa 0,90, nilai tertinggi dalam rentang 0,5–0,9 persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Nilai alfa tersebut dinilai berpengaruh besar terhadap kenaikan UMP dan UMSK 2026.
Ketua DPD SPN Jawa Tengah, Maksuri, menyebut penetapan alfa 0,90 persen sejalan dengan aspirasi buruh di Jawa Tengah. Ia berharap kebijakan tersebut dapat diikuti pemerintah kabupaten/kota dalam penetapan upah 2026.
BACA JUGA: Rembuk Tani di Grabag, Menko Pangan Pastikan Irigasi dan Distribusi Pupuk Berjalan Optimal
Apresiasi serupa disampaikan perwakilan Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Jepara, Sudarmadi. Ia menilai Gubernur telah mempertimbangkan rekomendasi daerah, masukan buruh, serta kondisi perekonomian Jawa Tengah sebelum menetapkan nilai alfa tertinggi.
Sementara itu, Ketua KSPN Jawa Tengah Nanang Setyono menilai penetapan alfa 0,90 menjadi pondasi penting bagi kenaikan upah pada tahun-tahun berikutnya.
“Penetapan ini menjadi dasar yang lebih baik untuk peningkatan upah ke depan,” ujarnya.