UMP DIY 2026 Jadi Rp2.417.495: Kota Jogja Tertinggi, Gunungkidul Terendah
YOGYAKARTA, Pansela.co - Pemerintah Provinsi DIY secara resmi menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2026 sebesar Rp2.417.495. Besaran UMP ini mengalami kenaikan sebesar sebesar Rp153.414,05 atau 6,78% dibandingkan dengan UMP DIY tahun 2025.
Sekretaris
Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan bahwa UMP 2026 ditetapkan
oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri
atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan unsur akademisi.
“Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY,
berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan
Kabupaten/Kota,” ujar Made di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan,
Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).
BACA JUGA: Monitoring Nataru 2026, Pemkab Purworejo Temukan Kenaikan Harga Cabai hingga 46 Persen
Tahun 2026, Kota Yogyakarta memiliki UMK tertinggi dan Gunungkidul terendah. UMK Kota Yogyakarta tahun 2026 sebesar Rp2.827.593. Angka ini mengalami kenaikan Rp172.551,17 atau 6,5%. Untuk UMK Kabupaten Sleman naik Rp157.872,14 atau 6,4% menjadi Rp2.624.387. Sedangkan UMK Kabupaten Bantul sebesar Rp2.509.001, atau naik 6,29% yakni Rp148.468.
UMK Kabupaten Kulon Progo untuk 2026 sebesar Rp2.504.520, dengan kenaikan Rp153.280,15 atau 6,52%. Terakhir, UMK Kabupaten Gunungkidul menjadi Rp2.468.378 atau naik Rp138.115, yakni sebesar 5,93%,” paparnya.
Made pun menegaskan, UMK yang ditetapkan ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK, serta tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK tahun 2026.
"Pengusaha wajib menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah. Hal ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” imbuhnya.
UMSP 2026 di DIY Menggunakan UMSP 2025
Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi, Priyonggo Suseno mengatakan, Dewan Pengupahan DIY telah menyepakati angka alfa dalam rumus perhitungan UMP dan UMK berada pada 0,8. Angka ini sudah memenuhi ketentuan dari pemerintah pusat yang membebaskan daerah untuk menentuka angka alfa antara 0,5-0,9.
“Angka
ini adalah hasil komunikasi dari perserikatan pekerja dan pengusaha atas
rekomendasi dari akademisi. Yang menjadi pertimbangan dari akademisi, bahwa
pertumbuhan ekonomi di DIY tahun ini sedikit lebih membaik dibandingkan dengan
tahun lalu,” imbuh Pakar Ekonomi UII Yogyakarta ini.
BACA JUGA: Resmi Berlaku 2026, UMP Jateng Rp2,32 Juta
Priyonggo
pun mengungkapkan, penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor
konstruksi dan sektor transportasi (hanya pada angkutan penumpang dan barang)
2026 tidak dilakukan. UMSP 2026 di DIY masih akan menggunakan UMSP tahun 2025
lalu.
“Pertumbuhan
beberapa sektor seperti konstruksi dan pertambangan, lebih banyak ditopang oleh
strategi nasional, sehingga bersifat fluktuatif dan bisa dimungkinkan belum
tentu berkelanjutan untuk tahun-tahun yang akan datang. Ini membuat salah satu
keputusan dari pemerintah daerah adalah untuk tidak menetapkan UMSP 2026,”
paparnya.
Bupati Bantul: Kenaikan UMK Bantul di Atas UMP DIY
Bupati
Bantul, Abdul Halim Muslih menyebutkan bahwa besaran kenaikan UMK Bantul di
atas UMP DIY. Tahun 2026, UMP DIY sebesar Rp2.417.495. Artinya, ada selisih
Rp91.506 dengan kenaikan UMK Bantul.
“Secara
umum, ada perbaikan yang signifikan. Ini merupakan titik temu antara pengusaha,
buruh, dan pemerintah yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta
gambaran kontribusi buruh maupun faktor lainnya seperti faktor kebutuhan hidup
layak,” imbuh Halim.
Dengan
kenaikan ini, diharapkan terjadi keharmonisan dan sinergi produktif antara
pengusaha dengan buruh. Sehingga, kedua belah pihak dapat melakukan satu
produktivitas yang semakin baik. Hal ini juga diharapkan dapat menguntungkan
kedua belah pihak serta daerah serta mendorong capaian pertumbuhan ekonomi di
atas 5% pada tahun 2026 mendatang.
