Polres Purworejo Ungkap Pencurian di Masjid dan Sekolah, Pria Asal Tembalang Ditahan

Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum menunjukkan barang bukti yang diduga digunakan tersangka menjalankan aksinya, Jumat (2/10/2026).
PURWOREJO, Pansela.co - Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian yang menyasar masjid dan sejumlah sekolah di Kabupaten Purworejo. Polisi menangkap dan menahan seorang pria berinisial AP (42), warga asal Tembalang, Kota Semarang, yang berdomisili di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Purworejo Tatag Trawang Tungga, Jumat (2/10/2026). Adapun salah satu aksi pencurian yang menjadi dasar pengungkapan perkara terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Masjid Al-Muttaqin, Dusun Wirotakan, Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Purworejo.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, korban saat itu sedang menunaikan salat Magrib. Ketika situasi masjid sepi dan tidak ada orang yang memperhatikan, pelaku mengambil tas milik korban. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan pengunjung tempat ibadah dan lingkungan sekolah untuk melancarkan aksinya.
"Modus tersangka mencari sasaran di masjid atau sekolah pada siang hingga sore hari saat situasi sepi, lalu masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga milik korban," ungkap AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum.
Polisi Telusuri Sejumlah Lokasi Pencurian
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan mengarah pada AP, yang diduga terlibat dalam beberapa aksi pencurian di fasilitas umum wilayah hukum Polres Purworejo.
Setelah mengumpulkan bukti, petugas menangkap tersangka dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polisi telah menahan AP sejak 27 Agustus 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa tiga orang saksi guna mendalami perkara tersebut.
Dalam konferensi pers itu, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti, yakni satu dus atau kotak kemasan ponsel, satu unit Samsung Galaxy A06 berwarna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha NMax berwarna putih dengan nomor polisi AB-3812-YL beserta STNK atas nama Agus Kendarta, serta satu jaket hoodie hitam merek Camelwork yang diduga digunakan saat beraksi.
Empat TKP Lain Ikut Didalami
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi mencatat sejumlah dugaan aksi pencurian lain yang dikaitkan dengan tersangka. Lokasi dan waktu kejadian tersebut meliputi:
- Januari 2025: ppencurian telepon genggam di SMA Negeri 1 Purworejo.
- Maret 2025: pencurian uang tunai di SD Negeri Piji.
- Maret 2025: pencurian helm di SMK Negeri 7 Purworejo.
- Juni 2026: pencurian tas berisi uang dan barang lainnya di SD Negeri Pangen Gudang.
Polisi mengembangkan informasi tersebut untuk mendalami keterkaitan tersangka dengan masing-masing kejadian. Rincian mengenai setiap perkara tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
![]() |
| Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum bersama Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menunjukkan barang bukti. (Sumber: Istimewa) |
Tersangka Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V atau senilai Rp500.000.000," jelas AKP Dwiyono.
Ancaman pidana tersebut merupakan ketentuan hukum yang disangkakan kepada tersangka. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap mengikuti proses peradilan.
Polres Purworejo Imbau Warga Waspada
Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Purworejo mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas di masjid, sekolah, maupun fasilitas umum lainnya.
Ia mengimbau warga untuk tidak meninggalkan telepon genggam, dompet, tas, dan barang berharga tanpa pengawasan. Pemilik kendaraan juga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir sepeda motor.
BACA JUGA: 750 Pelajar SMK YPP Purworejo Dibekali Cara Hadapi Penipuan Online dan Kejahatan Siber
Selain itu, pengelola tempat ibadah dan sekolah diharapkan mengoptimalkan penggunaan kamera pengawas atau CCTV serta meningkatkan pengawasan lingkungan melalui ronda dan patroli keamanan.
Polres Purworejo berharap langkah pencegahan tersebut dapat mengurangi peluang terjadinya pencurian sekaligus meningkatkan keamanan di lingkungan pendidikan dan tempat ibadah. (JOE)
