TNI AL Amankan Kapal SPOB Nurfaizah 03, Diduga Angkut 407 Ton Solar Ilegal

 Konferensi pers terkait dugaan 407 ton solar ilegal di Mako Lanal Semarang, Senin (21/9/2026).

SEMARANG, Pansela.co  - 
TNI Angkatan Laut mengamankan kapal SPOB Nurfaizah 03 yang diduga mengangkut 407 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di perairan Semarang, Jawa Tengah.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan informasi intelijen yang dilakukan sejak 14 September 2026. 

Sehari kemudian, KAL Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang memeriksa SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang. Kapal berbendera Indonesia itu memiliki tonase 634 GT, dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra, serta membawa 13 awak dengan nakhoda berinisial FL

BACA JUGA: 1.100 Pelari Ramaikan Friendship Run Semarang, Pemanasan Menuju Satu Dekade Borobudur Marathon

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 407 ton HSD atau solar di ruang palka kapal.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal," kata Denih saat konferensi pers di Mako Lanal Semarang, Senin (21/9/2026).

Petugas juga menemukan sejumlah persoalan administrasi. Kapal tersebut disebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest.

Selain itu, penyidik menemukan sejumlah sertifikat kapal yang telah kedaluwarsa, antara lain sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, dan sertifikat keselamatan radio kapal barang. Temuan tersebut masih dalam pendalaman penyidik TNI AL.

Solar Berpotensi Didistribusikan kepada Nelayan

Denih mengatakan, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti melalui proses hukum, barang bukti solar dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan nelayan.

"Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut," ujarnya.

Rencana distribusi tersebut akan dikoordinasikan bersama instansi terkait, antara lain kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya.

BACA JUGA: Kelok 23 Kretek-Girijati Mulai Uji Coba Lalu Lintas, Kendaraan Berat Masih Dilarang

Denih menegaskan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di wilayah laut akan terus dilakukan. Menurutnya, TNI AL bersama instansi terkait akan memperkuat pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.

"Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Pengungkapan tersebut mendapat perhatian Gubernur Jateng Ahmad Luthfi karena pasokan solar berkaitan erat dengan aktivitas nelayan dan sektor perikanan tangkap. Ia meminta tidak ada perusahaan maupun individu yang menimbun atau menyalahgunakan BBM sehingga mengganggu kebutuhan nelayan.

"Sehingga tidak ada alasan bagi company, perusahaan, perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal. Jangan ganggu kelangsungan usaha nelayan," tegas Luthfi.

BACA JUGA: Benteng Pendem Cilacap, Jejak Sejarah Kolonial yang Kini Jadi Destinasi Wisata

Menurut Luthfi, kebutuhan solar sektor perikanan tangkap di Jateng cukup besar. Ia menyebut sekitar 60-70 persen operasional kapal perikanan bergantung pada ketersediaan solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi.

Karena itu, Luthfi meminta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM berjalan konsisten. Ia menilai kepastian hukum dan pasokan bahan bakar turut menentukan keberlangsungan usaha serta daya saing nelayan.

“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” ujarnya.

Luthfi Minta Aparat Perkuat Koordinasi

Luthfi juga meminta seluruh aparat penegak hukum meningkatkan koordinasi dalam menangani dugaan pelanggaran distribusi BBM, termasuk yang terjadi di wilayah perairan.

“Tentu harapan kita, aparat penegak hukum harus bekerja keras, baik itu TNI, khususnya Angkatan Laut, kemudian Bea Cukai, Polri, kemudian Kejaksaan, untuk betul-betul equality before the law, sama di muka hukum,” katanya.

BACA JUGA: Krisis Air Bersih Kebumen Meluas, BPBD Sudah Salurkan 1,5 Juta Liter Air

Ia juga menyoroti pelaksanaan ketentuan penyaluran solar bersubsidi bagi kapal perikanan hingga 30 GT. Menurutnya, distribusi harus berjalan sesuai ketentuan agar nelayan yang memenuhi persyaratan tetap memperoleh bahan bakar untuk kegiatan melaut.

Luthfi turut menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar untuk kepentingan masyarakat apabila perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: Kejari Purworejo Geledah Kantor Perumda Aneka Usaha, Sita Dokumen Dugaan Penyalahgunaan Keuangan

Sementara itu, perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Aspidmil Kolonel Chk Allan Hermit Prasetyo, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Kasus tersebut kini masih berproses. Status dugaan tindak pidana dan penggunaan barang bukti tetap mengikuti tahapan penyidikan serta keputusan hukum yang berlaku. ***

Diberdayakan oleh Blogger.